Apa Itu Perseroan Terbuka?

Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk) diterangkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatass (UU PT), yang berbunyi: Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas, maka unsur dari Perseroan Terbuka tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perseroan Publik yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 22 UU No. 8 Tahun 1995 yakni memiliki pemegang saham sekurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
b. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek. Maksudnya Perseroan tersebut, menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan