Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Sedangkan apabila kepailitan tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian Direksi maka Direksi tidak bertanggungjawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
Direksi dapat membebaskan dirinya dari tanggung jawab renteng atas kewajiban melunasi harta pailit, apabila anggota direksi yang bersangkutan dapat membuktikan hal-hal berikut sebagaiman yang diterangkan dalam Pasal 104 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.