Surat Perjanjian yang tidak dibubuhi Materai adalah Sah secara hukum, apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi agar perjanjian dianggap sah dan mengikat, yaitu:
- Adanya kesepakatan antara para Pihak;
- Kecakapan para Pihak;
- Adanya hal tertentu sebagai Objek Perjanjian; dan
- Suatu sebab yang Halal.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.