Apakah Surat Perjanjian yang Tidak Dibubuhi Materai Sah?

Surat Perjanjian yang tidak dibubuhi Materai adalah Sah secara hukum, apabila memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi agar perjanjian dianggap sah dan mengikat, yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara para Pihak;
  2. Kecakapan para Pihak;
  3. Adanya hal tertentu sebagai Objek Perjanjian; dan
  4. Suatu sebab yang Halal.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan