Apakah Korporasi Dapat Menjadi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual?

Korporasi dapat menjadi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menerangkan bahwa Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) UU TPKS menerangkan bahwa Pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/ atau Korporasi.

Selain itu, Korporasi juga dapat dipidana dengan ketentuan pidana lainnya sebagaimana yang diterangkan dalam UU TPKS, seperti Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan lain sebagainya, karena klasul “setiap orang” dalam rumusan ketentuan pidana tersebut dimaknai orang perseorangan atau korporasi.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan