Dipanggil Polisi Apa Yang Harus Dilakukan?

Sumber foto: https://reviewed-com-res.cloudinary.com/image/fetch/s--6oyv8U6B--/b_white,c_limit,cs_srgb,f_auto,fl_progressive.strip_profile,g_center,q_auto,w_792/https://reviewed-production.s3.amazonaws.com/attachment/4df36eedc8bb4d35/Call-the-police.jpg

Hal-hal yang harus dilakukan saat dipanggil pihak Kepolisian antara lain adalah sebagai berikut:

1. Memastikan adanya pemanggilan tersebut

Hal yang paling pertama yang perlu anda lakukan adalah memastikan adanya panggilan dari pihak kepolisian tersebut. Jangan sampai ternyata pihak Kepolisian tidak pernah melakukan pemanggilan kepada anda.

Cara terbaik untuk memastikan adanya pemanggilan dari pihak Kepolisian adalah dengan adanya surat pemanggilan resmi dari pihak Kepolisian. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerangkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan surat panggilan, yang berbunyi:

“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Walaupun aturan tersebut di atas diperuntukan pada tahapan penyidikan, namun dalam praktiknya pihak Kepolisian dalam tahapan penyelidikan juga dapat melakukan pemanggilan dengan didasarkan atas Surat Pemanggilan seperti Surat Undangan Klarifikasi, Undangan Wawancara, Undangan Interview, Permintaan Keterangan dan lain sebagainya yang pada intinya meminta keterangan seseorang. Hal ini merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (PERKAPOLRI 6/2019) yang menyatakan:

Kegiatan Penyelidikan dilakukan dengan cara:

c. wawancara

Adapun merujuk Lampiran I Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana diterangkan bahwa Standard Operasional Prosedur Wawancara (Interview) dilakukan dengan persiapan administrasi salah satunya adalah Surat Permintaan Keterangan yang ditujukan kepada orang yang akan dilakukan interview/wawancara.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas dengan demikian maka pihak yang dipanggil atau dihubungi oleh pihak Kepolisian pada tahapan penyelidikan berhak meminta surat undangan pemanggilan berupa undangan klarifkasi dan lain sebagainya.

2. Memeriksa identitas dan alasan pemanggilan

Setelah mendapatkan surat pemanggilan tersebut, langkah selanjutnya adalah memeriksa identitas pihak yang dipanggil serta alasan pemanggilan pada surat pemanggilan tersebut.

Apabila identitas pihak yang dipanggil dalam surat pemanggilan tersebut bukanlah si penerima surat, maka si penerima surat tentu tidak wajib untuk menghadiri surat pemanggilan tersebut.

Mengenai alasan pemanggilan, Pasal 112 ayat (1) KUHAP menerangkan bahwa surat pemanggilan harus menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, yang berbunyi:

“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelasberwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah  ….. “

Apabila dalam surat pemanggilan tersebut tidak jelas alasan pemanggilannya atau status pihak yang dipanggil tersebut tidak jelas statusnya (apakah tersangka atau saksi) maka surat pemanggilan tersebut melanggar hukum.

3. Memeriksa syarat sahnya surat pemanggilan

Setidaknya terdapat beberapa syarat sahnya surat pemanggilan, antara lain:

a. Surat pemanggilan tersebut menerangkan alasan pemanggilan serta status pihak yang dipanggil (apakah tersangka atau saksi)

b. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang

Penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.

c. Diberikan pada tenggang waktu yang wajar

Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yaitu: “Penyidik …. dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar … “

Selanjutnya Pasal 227 ayat (1) KUHAP menerangkan ukuran tenggang waktu yang wajar tersebut adalah berjarak 3 (tiga) hari.

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Adapun Pasal 228 KUHAP menjelaskan mengenai perhitungan tiga hari tersebut yakni dimulai pada hari berikutnya.

Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.”

Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tenggang waktu surat panggilan pemeriksaan di Kepolisian adalah 3 (tiga) hari sejak hari diterimanya surat penggilan tersebut.

d. Surat Pemanggilan tersebut diberikan oleh Petugas yang berwenang

Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 227 ayat (2) KUHAP yaitu: “Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.”

Merujuk pasal tersebut di atas maka surat pemanggilan yang dikirimkan via pos atau sarana lainnya seperti whatsapp dengan demikian adalah melanggar hukum.

e. Terpenuhinya persyaratan formal dari surat pemanggilan

Langkah selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah memeriksa persyaratan formal dari surat pemanggilan tersebut.

Merujuk Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tindak Pidana (aturan ini sudah dicabut dan tidak berlaku namun tetap dapat menjadi pedoman mengingat aturan yang ada saat ini belum mengatur mengenai hal ini), surat panggilan dibuat harus memuat :

(1) dasar pemanggilan;
(2) alasan pemanggilan terkait dengan tindak pidana dan pasalnya;
(3) status yang dipanggil (saksi, tersangka atau ahli);
(4) waktu dan tempat pemeriksaan;
(5) ditandatangani oleh Penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik;
(6) identitas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan;

Untuk lebih jelasnya dapat melihat contoh dibawah ini:

Format surat di atas adalah format surat yang diterangkan dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana. Apabila surat pemanggilan yang diterima tidak memenuhi format surat di atas maka surat pemanggilan tersebut melanggar hukum dan tidak sah.

4. Melakukan konsultasi

Setelah melakukan hal-hal tersebut di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan konsultasi dengan orang yang memahami ilmu hukum, khususnya mereka yang mampu untuk mengarahkan atau menyarankan langkah-langkah hukum apa yang perlu dilakukan terkait dengan surat pemanggilan tersebut. Anda dapat menghubungi Pengacara Maruli melalui Whatsapp dengan nomor 0822-7365-6308 untuk konsultasi.

5. Mempersiapkan pendapat hukum

Seseorang yang dipanggil oleh pihak Kepolisian penting untuk memiliki dokumen pendapat hukum atau legal opinion. Dokumen pendapat hukum ini berisi langkah-langkah hukum yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan sebaik mungkin.

Pada dokumen pendapat hukum tersebut anda akan dijelaskan mengenai langkah hukum apa yang dapat anda lakukan secara rinci disertai dengan dasar hukum yang mengaturnya. Untuk memiliki dokumen pendapat hukum, anda dapat menghubungi Pengacara Maruli melalui Whatsapp dengan nomor 0822-7365-6308.

Penting untuk memiliki dokumen pendapat hukum dalam setiap menyelesaikan permasalahan hukum agar langkah yang diambil tidak salah.

6. Mempersiapkan dan melakukan langkah hukum yang diperlukan

Setelah memiliki dokumen pendapat hukum sebagaimana yang dimaksud di atas, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan uraian dalam dokumen pendapat hukum tersebut.

Apabila langkah hukumnya adalah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian maka dipersiapkan poin-poin keterangan yang akan disampaikan. Selain itu dipersiapkan juga kemungkinan-kemungkinan  pertanyaan yang akan ditanyakan oleh pihak kepolisian serta jawaban-jawaban atas pertanyaan tersebut.

Apabila langkah hukumnya adalah tidak memberikan keterangan maka perlu dipersiapkan alasan-alasan mengapa tidak memberikan keterangan. Seperti contohnya identitas pihak yang dipanggil tidak berada di alamat yang ditujukan atau lain sebagainya.

Langkah hukum juga dapat berupa tanggapan atau keberatan atas surat pemanggilan yang diberikan apabila surat pemanggilan tersebut terdapat pelanggaran hukum.

7. Melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian

Langkah terakhir adalah melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian. Pihak yang dipanggil atau melalui pengacaranya menghubungi pihak kepolisian yang akan melakukan pemeriksaan.

Kordinasi yang dilakukan tersebut dapat berupa jadwal pemeriksaan, gambaran pertanyaan yang akan ditanyakan atau gambaran pembahasan yang akan dibahas, gambaran mengenai duduk perkara yang diperiksa, data atau dokumen-dokumen apa yang perlu dibawa dan lain sebagainya.

Kordinasi juga dapat dilakukan untuk menunda jadwal pemeriksaan atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.

Kordinasi dengan pihak Kepolisian ada baiknya dilakukan oleh pengacara selaku salah satu organ penegak hukum yang umumnya juga memiliki pengetahuan hukum lebih baik daripada masyarakat umum.

Pendampingan oleh pengacara

Ada baiknya pihak yang dipanggil oleh Kepolisian dilakukan pendampingan oleh Pengacara. Pengacara akan mempersiapkan langkah hukum yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pengacara akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan seperti dokumen pendapat hukum, poin-poin keterangan, gambaran pertanyaan dari pihak kepolisian serta jawabannya, surat-surat yang diperlukan, serta melakukan pendampingan saat dilakukannya pemeriksaan agar pertanyaan dapat dijawab dengan sebaik mungkin.

Pengacara akan melakukan kordinasi dan konsultasi dengan pihak kepolisian serta instansi-instansi terkait guna menyelesaikan permasalahan hukum dengan sebaik mungkin.

Dalam keadaan pihak yang dipanggil tidak memiliki uang untuk menggunakan jasa pengacara maka pihak yang dipanggil tersebut dapat memohon bantuan hukum kepada lembaga bantuan hukum setempat agar mendapatkan pendampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan