Pelatihan Hukum: Penanganan Kredit Macet

Link Pendaftaran untuk mendapatkanĀ Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: https://s.id/kreditmacet

Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
šŸ‘¤ Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL. – Managing Partner Yopi Gunawan & Associates Law Firm

Kredit Macet adalah peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 6 bulan. Adapun pengertian dari Kredit macet secara umum adalah kondisi dimana debitur baik itu perorangan maupun organisasi tidak mampu membayar utang atau cicilan pinjaman. Berdasarkan data OJK per Maret 2024, total kredit macet hingga 90 hari dari peminjam perorangan mencapai Rp 1,37 triliun, angka ini naik 20,18% secara tahunan.

Dari data yang sama terungkap jika kredit macet paling banyak berasal dari pinjaman perorangan dengan usia 19 hingga 34 tahun sebesar Rp 726,63 miliar. Merujuk data dari OJK tersebut, dapat dinyatakan bahwa permasalahan kredit macet tersebut merupakan salah satu permasalahan yang paling banyak di bidang keuangan.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk memberikan pemahaman mengenai penanganan kredit macet tersebut kami lembaga Pelatihan Hukum, untuk memberikan pemahaman praktis dan efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai bagaimana cara menanganai permasalahan kredit macet yang baik dan benar secara teori maupun praktek, Pelatihan Hukum Indonesia mengadakan pembelajaran yang berkenaan dengan Penanganan Kredit Macet dengan mengundang Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten untuk menjelaskan mengenai penanganan kredit macet.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan