KEDUA ATURAN TERSEBUT, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAPOLRI) Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana (PERKAPOLRI 12/2019) dan PERKAPOLRI Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (PERKAPOLRI 14/2012) SUDAH DICABUT DAN TIDAK BERLAKU.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 101 PERKAPOLRI 14/2012 dan Pasal 1 PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (PERKAPOLRI 9/2019).
Pasal 101 PERKAPOLRI 14/2012
“Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pasal 1 PERKAPOLRI 9/2019
“Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 686), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Adapun PERKAPOLRI yang saat ini digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana adalah PERKAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (PERKAPOLRI 6/2019)
PERKAPOLRI 6/2019 merupakan penyempurnaan dan penyesuaian dengan pekembangan hukum, termasuk aturan yang berhubungan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015, sekaligus sebagai pengganti PERKAPOLRI 14/2012 yang telah dicabut berdasarkan PERKAPOLRI 6/2019.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.