Fotocopy bisa dijadikan bukti di Persidangan asalkan memenuhi salah satu syarat dibawah ini:
1. Fotocopy tersebut diakui dan dibenarkan oleh lawan (Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/2004)
Putusan Mahkamah Agung No. 410 K/Pdt/2004, tanggal 25 April 2005
“Suatu Surat berupa fotocopy yang diajukan dipersidangan Pengadilan, sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan “Surat Aslinya” dipersidangan, namun oleh karena “fotocopy Surat” tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan, maka fotocopy surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah didalam persidangan.”
2. Fotocopy tersebut diajukan dengan memperlihatkan surat aslinya DAN fotocopy tersebut sesuai dengan surat aslinya (Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.3609 K/Pdt/1985 dan No. 2191 K/Pdt/2000)
Putusan Mahkamah Agung No.3609 K/Pdt/1985, tanggal 9 Desember 1987
“Surat bukti yang hanya berupa fotokopy dan tidak pernah ada surat aslinya, oleh karena mana, surat bukti tersebut harus dikesampingkan.”
Putusan Mahkamah Agung No. 2191 K/Pdt/2000, tanggal 14 Maret 2001
“Tergugat dalam proses persidangan Pengadilan Negeri telah mengajukan bukti surat berupa “Fotocopy Sertifikat Hak Pakai” yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara Juridis Fotocopy Sertifikat Hak Pakai tanah tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.”
3. Fotocopy tersebut dinyatakan keasliannya oleh Pejabat (Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung No.701 K/Sip/1974)
Putusan Mahkamah Agung No.701 K/Sip/1974, tanggal 14 April 1976.
“Dalam mengajukan “fotocopy surat-surat” sebagai alat bukti didalam persidangan gugatan di Pengadilan, maka fotocopy surat tersebut oleh seorang Pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya. Bilamana tidak demikian, maka bukti surat berupa fotocopy tersebut, merupakan alat bukti yang tidak sah didalam persidangan.”
4. Fotocopy tersebut dikuatkan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya (Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996)
Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998
“Fotocopy suatu surat diserahkan oleh salah satu pihak kepersidangan Pengadilan Perdata untuk digunakan sebagai “alat bukti surat”. Ternyata fotocopy surat tersebut tanpa disertai “Surat Aslinya” untuk disesuaikan dengan surat aslinya tersebut atau tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Dalam keadaan yang demikian ini, maka “fotocopy surat” tersebut menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai “alat bukti yang sah” dalam persidangan Pengadilan”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.