Putusnya Perkawinan

Sumber foto: https://cdn1.neoskosmos.com/uploads/sites/2/2019/09/final-divorce-decree.jpg

Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dapat putus karena:

a. kematian,

b. perceraian dan

c. atas keputusan Pengadilan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan