Merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Perkawinan dapat putus karena:
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.