Hak-Hak Ahli Waris terhadap Warisan Berdasarkan Hukum Perdata?

Sumber foto: https://pix4free.org/assets/library/2021-02-07/originals/inheritance_law.jpg

Hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris terhadap warisan berdasarkan Hukum Perdata diatur KUH Perdata yaitu:

1. Hak milik atas semua barang dan hutang

Hak ini diatur dalam Pasal 833 ayat 1 KUHPerdata, yang berbunyi:

Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.” 

2. Hak untuk mengajukan gugatan

Hak ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata ayat (1) dan (2) yang berbunyi : 

  1. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
  2. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik. 

3. Hak untuk menuntut pembagian atau pemisahan harta warisan

Hak ini diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata, yang berbunyi : 

  1. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
  2. Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu. 
  3. Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu. 
  4. Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui. 

4. Hak untuk menolak warisan 

Hak ini diatur dalam Pasal 1057  KUHPerdata, yang berbunyi:

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.”

5. Hak untuk berpikir

Hak ini dalam Pasal 1024 KUHPerdata ayat (1) yang berbunyi :

“ Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.” 

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan