Apa Itu Grosse Akta?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Grosse Akta adalah salah satu Salinan Akta untuk pengakuan utang dengan Kepala Akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama ”, dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan