Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

Saat ini tanda tangan elektronik sudah dianggap sah di mata hukum dan setara dengan tanda tangan basah. Adapun dasar hukumnya antara lain:

1. Pasal 11 ayat (1) UU ITE

Pada penjelasannya, Pasal 11 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa Undang-Undang tersebut memberikan pengakuan secara tegas bahwa meski hanya berupa kode, tanda tangan elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.

2. Pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”.

Menurut Pasal 1 angka 21, tanda tangan elektronik dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu badan hukum yang dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

3. Pasal 1875 KUHPerdata

Dijelaskan bahwa suatu keabsahan tanda tangan adalah:

  1. Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya.
  2. Menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya.
  3. Ahli warisnya serta orang-orang yang mendapatkan hak mereka.
  4. Ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap pasal ini.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Devina Putri Novianti – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0896-1773-5844.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan