Ancaman Pidana Bagi Pelaku Perusak Bendera Merah Putih

Merusak Bendera Merah Putih baik dengan cara membakar, merobek, menginjak-injak atau perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana. Ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja merusak Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 66

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang terbukti dengan sengaja merusak Bendera Merah Putih otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan