Syarat-syarat menjadi peserta magang diterangkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020), yaitu:
Pasal 9 ayat (2) Permenaker 6/2020
“(2) Peserta Pemagangan, harus memenuhi persyaratan:
a. usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk pencari kerja;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. lulus seleksi.
(3) Peserta Pemagangan yang berusia 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
harus melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali.“
Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.