Perkara dengan Gugatan Sederhana tidak melarang para pihak untuk menggunakan jasa advokat.
Hal tersebut merujuk Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA 4/2019), yang menerangkan bahwa penggugat maupun tergugat dapat didampingi oleh kuasa hukum atau advokat.
Pasal 4 ayat (4) PERMA 4/2019
“Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”
Dengan demikian, para pihak berhak untuk memilih untuk menggunakan jasa advokat ataupun tidak dalam perkara gugatan sederhana.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.