Apakah Janin Dalam Kandungan Berhak Mendapatkan Warisan?

Janin yang didalam kandungan berhak mendapatkan warisan.

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 KUH Perdata yang berbunyi:

Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada.

Lebih lanjut Pasal 836 KUH Perdata, menerangkan bahwa anak yang berada dalam kandungan dianggap telah memiliki hak untuk mewarisi.

Pasal 836 KUH Perdata
Dengan mengingat akan ketentuan dalam Pasal 2 Kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan