Apabila Terdapat Beberapa Direktur Dalam Perseroan, Siapa yang Berhak Mewakili Perseroan?

Pasal 98 ayat (2) UU PT : Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

Pada prinsipnya semua Direktur berhak untuk mewakili perseroan sendiri-sendiri. Karena semua anggota Direksi mempunyai kedudukan yang sama antara satu terhadap yang lainnya.

Menurut Anggaran Dasar perseroan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) UU PT, jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka satu di antaranya diangkat sebagai Presiden Direktur (atau Direktur Utama). Lantas apakah Presiden Direktur memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Direktur lainnya?

Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) UU PT sebagaimana disebutkan sebelumnya jika semua Direktur berhak mewakili perseroan, maka pada prinsipnya Direktur mempunyai kedudukan yang sama, sehingga Presiden Direktur pun mempunyai kedudukan yang sama dengan Direktur yang lainnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hal terdapat beberapa direkrut dalam Perseroan maka semua direktur tersebut berhak mewakili perseroan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan