Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa di Indonesia diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyatakan,” Barangsiapa terpaksa mlakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serungan seketika itu yang melawan hukum, terhadap diri send maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain tidak dipidana.
Syarat-syarat pembelaan terpaksa :
1. Ada serangan seketika
a. Pengertian serangan: serangan nyata yang berlanjut, baik terhadap badan, martabat atau kesuallaan dan harta benda
b. Pengertian seketika : antara saat melihat adanya serangan dan saat mengadakan pembelaan harus tidak ada selang waktu yang lama. Singkatnya, apabila terjadi serangan seketika itu ada pembelaan.
2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum
Serangan bersifat melawan hukum memiliki arti bahwa tindakan yang dilakukan memenuhi rumusan delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
3. Pembelaan merupakan keharusan
Memiliki pengertian sudah tidak ada lagi jalan lain untuk menghindar dari serangan tersebut
4. Cara pembelaan adalah patut
Hal ini terkait dengan prinsip-prinsip penghapus pidana, yakni :
a. Prinsip subsidaritas : tidak ada kemungkinan yang lebih baik atau jalan lain sehingga pembelaan tersebut harus dilakukan. Dalam hal ini, pembelaan tidak menjadi keharusan selama masih bisa menghindar
b. Prinsip proporsionalitas : harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar. Dalam konteks pembelaan terpaksa, delik yang dilakukan untuk pembelaan diri harus seimbang dengan serangan yang dihadapi.
c. Prinsip culpa in causa : seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum, tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.