Kapan Proses Peradilan Pidana Dimulai?

Proses Peradilan Pidana dimulai dari adanya Sumber Tindakan.

Tindakan peradilan pada tahap penyelidikan dan penyidikan haruslah dilakukan berdasarkan sumber Tindakan, yaitu adanya tindak pidana atau dugaan telah terjadi, sedang terjadi atau akan terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

Sumber Tindakan tersebut dapat berupa:

  1. Laporan yang dilakukan oleh setiap orang kepada pejabat yang berwenang bahwa telah, sedang atau akan terjadi tindak pidana;
  2. Pengaduan yang dilakukan oleh seseorang atau keluarga dari mereka yang menjadi korban tindak pidana (hanya untuk tindak pidana aduan);
  3. Tertangkap tangan, artinya terjadinya tindak pidana tersebut langsung diketahui atau kepergok oleh polisi atau orang lain, sehingga bisa segera dilakukan penindakan; atau
  4. Pengetahuan penyelidik atau penyidik sendiri, artinya penyelidik atau penyidik melihat, mendengar, atau merasakan sendiri adanya suatu tindak pidana.

Terhadap adanya sumber tindakan tersebut, maka harus dilakukan Tindakan pendahuluan, yaitu: Tindakan Penyelidikan, Penanganan Korban, dan Tindakan Penyidikan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan