Yang bisa memberikan sumbangan dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah orang perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 326 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
Pasal 326 UU Pemilu
“Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain yaitu berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, penrsahaan, dan atau badan usaha non pemerintah.”
Adapun Dana Kampanye yang berasal dari oranG perseorangan tidak melebihi Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah tidak melebihi Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.