Gugatan yang Sudah Diajukan ke Pengadilan Dapat Ditarik Kembali. Hal ini diatur dalam Pasal 271 Rv alinea pertama.
Pasal 271 Rv
“Penggugat dapat mencabut perkaranya dengan syarat hal itu dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Atas dasar itu penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatan tanpa perlu meminta persetujuan tergugat.“
Apabila pemeriksaan telah berlangsung, maka pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan dari tergugat. Hal ini diatur dalam Pasal 271Rv alinea kedua yang menegaskan, setelah ada jawaban maka pencabutan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.