Dalam hal terdapat perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah.
Ketentuan tersebut diterangkan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan (Permendag No. 35/2013)
Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 35/2013
“Dalam hal terdapat perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan dengan harga atau tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah harga atau tarif yang terendah.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan, apabila terjadi selisih harga antara harga barang yang dikenakan saat pembayaran dengan harga barang yang dicantumkan dan tertera di rak, maka harga barang yang berlaku ialah harga yang terendah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.