Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah suatu putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dikarenakan mengandung cacat formil. Gugatan tersebut tidak dapat untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim sehingga dalam hal ini menimbulkan ketiadaan objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Suatu gugatan dapat diputuskan niet ontvankelijke (NO) jika gugatan tersebut tidak jelas/tidak mempunyai dasar hukum/kekeliruhan identitas/kurang pihak dan segala kecacatan formil dalam memberi suatu gugatan.
Salah satu dasar dari pemberian putusan NO ini dapat dilihat didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan:
“Apabila terdapat objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.