Perbedaan Putusan Bebas Dengan Putusan Lepas

Perbedaan antara Putusan Bebas dengan Putusan Lepas adalah Putusan Bebas terjadi apabila benar terdapat tindak pidana namun terdakwa terbukti secara sah tidak melanggar pidana, sementara Putusan Lepas terjadi apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sehinga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.

Perbedaan kedua putusan ini diterangkan dalam Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP.

Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuaan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan mayakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari seala tuntutan hukum

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan