Direksi dapat Bertanggung Jawab Secara Pribadi atas Kerugian BUMN. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 27 ayat (2) Pemerintah Nomor (PP) 23 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (PP 23 tahun 2022)
Pasal 27 ayat (2) PP 23 tahun 2022:
“Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.”
Apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian direksi, maka pemerintah sebagai pemegang saham melalui menteri dapat menggugat direksi ke pengadilan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) PP 23 tahun 2022:
“Atas nama Perum, Menteri dapat mengqiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Wira Aditama Susilo – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0812-3256-0805.