Dasar Hukum Franchise atau Waralaba

Sumber foto: https://www.picserver.org/highway-signs2/images/franchise-businesses.jpg

Dasar hukum yang berlaku yang berkenaan dengan Franchise atau Waralaba adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Dalam aturan ini diterangkan bahwa Waralaba adalah salah satu pola kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.

Pasal 26 huruf c disebutkan bahwa salah satu pola pelaksanaan Kemitraan adalah waralaba.

Selanjutnya Pasal 29 menerangkan bahwa:

  • Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
  • Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba.
  • Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007)

Secara singkat PP 42/2007 mengatur mengenai ketenutan umum mengenai waralaba, kedudukan perjanjian waralaba, kriteria waralaba kewajiban pemberi waralaba, pendaftaran perjanjian waralaba dan prospektus penawaran waralaba, bimbingan dan pengawasan oleh pemerintah, dan sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan ini.

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2009)

Secara singkat Permendag 71/2009 mengatur mengenai ketentuan umum mengenai waralaba, prospektus waralaba dan perjanjian waralaba, surat tanda pendaftaran waralaba, logo waralaba, penggunaan produk dalam negeri, pembinaan evaluasi dan pengawasan, pelaporan dan sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan ini.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan