Pada dasarnya aborsi tidak diperbolehkan tetapi terdapat pengecualian yang memperbolehkan aborsi itu
Ketidakbolehan untuk melakukan aborsi diatur dalam Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dimana pasal tersebut mengatur mengenai jerat pidana pelaku aborsi
Pasal 194 UU Kesehatan
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 346 KUHP
“Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Adapun pengecualian yang membolehkan aborsi diatur dalam Pasal 75 ayat (2), yaitu apabila terdapat indikasi kedaduratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan
Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan
“Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaduratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya aborsi tidak diperbolehkan tetapi terdapat pengecualian yang memperbolehkan aborsi itu.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nauli Siregar – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-8885-1925.