Alasan Penahanan seorang Tersangka adalah sebagai berikut:
- Diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
- Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana
- Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Alasan pada Poin a dikenal sebagai syarat mutlak dalam melakukan penahanan, artinya tidak dapat seorang tersangka tersebut ditahan tanpa dipenuhinya alasan pada poin a.
Alasan pada Poin e dan f dikenal sebagai syarat objekif dalam melakukan penahanan, artinya tidak boleh seseorang ditahan apabila Tindak Pidana yang disangkakan kepadanya tidak memenuhi kriteria yang ditentutkan pada poin e atau f.
Sementara alasan Pada poin b, c dan d dikenal sebagai syarat subjektif penahanan, artinya alasan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk memperkuat penahanan yang dilakukan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.