Apakah Orang Gila dapat Dipidana

Orang gila atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana.

Aturan mengenai tidak dapatnya pemidanaan terhadap orang gila diterangkan dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu, Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah
akal.

Mengenai hal ini, bilamana orang gila diketahui melakukan tindak pidana maka hakim dalam putusannya di persidangan, sesuai Pasal 44 ayat (2) KUHP harus memasukan ODGJ kerumah sakit jiwa.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan