Apakah TKA yang di-PHK Berhak Atas Pesangon?

TKA (Tenaga Kerja Asing)  mempunyai hak atas upah pesangon akibat dari PHK (Pemberhentian
Hubungan Kerja)
. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 62, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) .

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Denan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa TKA berhak atas upah pesangon dari pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan