Tenggang Waktu Surat Panggilan Pemeriksaan di Kepolisian

Sumber foto: http://i2.cdn.turner.com/money/dam/assets/140523161357-usps-house-delivery-1024x576.png

Tenggang waktu surat panggilan pemeriksaan di Kepolisian adalah 3 (tiga) hari sejak hari diterimanya surat panggilan tersebut sebagaimana hal tersebut diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1), Pasal 227 ayat (1) dan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 112 ayat (1) KUHAP pada pokoknya menyatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dengan memperhatikan tengang waktu yang wajar.

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”

Selanjutnya Pasal 227 ayat (1) KUHAP menerangkan ukuran tenggang waktu yang wajar tersebut adalah berjarak 3 (tiga) hari.

Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Adapun Pasal 228 KUHAP menjelaskan mengenai perhitungan tiga hari tersebut yakni dimulai pada hari berikutnya.

Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.”

Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tenggang waktu surat panggilan pemeriksaan di Kepolisian adalah 3 (tiga) hari sejak hari diterimanya surat penggilan tersebut.

Untuk mudahnya dapat dicontohkan sebagai berikut:

1. Apabila surat dikirimkan pada tanggal 1 Agustus 2023 untuk jadwal pemeriksaan pada tanggal 7 Agustus 2023, TETAPI SURAT TERSEBUT DITERIMA TANGGAL 5 AGUSTUS 2023 maka PEMERIKSAAN TERSEBUT MELANGGAR HUKUM; tetapi

2. APABILA surat tersebut diatas diterima pada tanggal 3 Agustus 2023, maka Pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2023 tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan