Mengenal Rehabilitasi Dalam Tindak Pidana Narkotika

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika, disebutkan bahwa rehabilitasi narkotika adalah suatu proses pemulihan gangguan penggunaan narkotika baik dalam waktu pendek maupun panjang yang bertujuan mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu tersebut dimasyarakat.

Rehabilitasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Rehabilitasi social adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
  2. Rehabilitsai medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika

Rehabilitasi diajukan dengan permintaan asesmen kepada tim asesmen untuk melakukan asesmen, lalu Hakim dengan saran dari Tim asesmen dapat menjatuhi rehabilitasi.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan