Merujuk Angka 2 huruf f Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian, terdapat 7 bentuk dari ujaran kebencian yaitu:
1. Penghinaan
Objek penghinaan disini adalah harga diri seseorang, seperti penghinaan terhadap tubuh atau body shamming
2. Pencemaran nama baik
Objek pencemaran nama baik yaitu kehormatan seseorang, hamper sama seperti penghinaan.
3. Penistaan
Maksud dari penistaan disini hampir sama seperti perbuatan yang merendahkan seseorang atau kelompok.
4. Perbuatan tidak menyenangkan
5. Memprovokasi
6. Menghasut
Menghasut “opruien” dapat dibagi menjadi 2 yaitu menggerakan atau menganjurkan dan berusaha menggerakan.
7. Hoax atau berita bohong
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.