Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang masa berlakunya. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba).
Pasal 12 ayat (6) PP Waralaba
“Dalam hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.”
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan demikian disimpulkan bahwa Surat Tanda Pendaftaran Warlaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun DENGAN SYARAT Perjanjian Walaba belum berkahir.
Apabila Perjanjian Waralaba telah berakhir maka Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak bisa diperpanjang.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.