Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019) menerangkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan Pemberi Waralaba Lanjutan serta bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan ini.
Merjuk Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba), Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan.
Adapun jangka waktu berlakunya STPW diatur dalam Pasal 12 ayat (5) yang menerangkan “Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.”
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.