Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), diterangkan bahwa jenis narkotika dapat dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Narkotika Golongan I (narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan). Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-sabu, Kokain,Opium, Heroin, dll;
b. Narkotika Golongan II (narkotika yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/medis, yang memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan). Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Morfin, Pertidin dll; dan
c. Narkotika Golongan III (narkotika yag digunakan dalam pengobatan dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan). Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.