Rumah yang dibeli dari harta bawaan tidak menjadi harta bersama sekalipun rumah tersebut diperoleh selama perkawinan.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Pasal 36 UU Perkawinan
“(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.”
Merujuk aturan tersebut diatas, dengan demikian, harta yang diperoleh dari harta bawaan pada dasarnya merupakan harta bawaan sekalipun harta tersebut diperoleh saat perkawinan berlangsung.
Lebih lanjut, Kaidah Hukum Putusan Nomor: 194/Pdt.G/2013/PA.Yk juga menerangkan pada pokoknya bahwa harta yang diperoleh dari harta bawaan merupakan harta bawaan, sebagai berikut:
- Pemohon sebelum menikah dengan termohon sudah mempunyai harta bawaan berupa sebidang tanah dengan hak guna bangunan
- Kemudian, ketika pernikahan berlangsung, tanah tersebut dijual dan uang hasil penjualannya dibelikan tanah berikut bangunan di tempat lain;
- Dalam kasus ini pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan tanah dan bangunan tersebut sebagai harta bawaan pemohon
- Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa permohonan tersebut adalah sah dan tidak melawan hukum
- Sehingga, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan pemohon adalah pemilik dan sebagai harta bawaan tanah dan bangunan tersebut.
Merujuk aturan tersebut di atas, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari harta bawaan merupakan harta bawaan bukan harta bersama.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.