Apakah Menjual Tanah Orang Lain yang Belum Bersertifikat Tanah Bisa Dipidana?

Menjual tanah orang lain, walaupun terhadap tanah tersebut belum bersertifikat bisa dikenakan Pidana berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Pasal  385 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:

  1. barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;

Contoh Penerapan Pasal 385 KUHP tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Samarinda Nomor: 724/Pid.B/2012/PN.Smda, dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini Terdakwa pada tahun 2010, tanpa seijin dari pihak PT. BBE selaku pemilik tanah, menjual sebagian dari tanah tersebut seluas 10.000 m2. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara kepada terdakwa.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan