Orang yang diberikan kuasa menjual suatu objek tidak dapat menggugat Pembeli yang membeli objek tersebut.
Hal tersebut diterangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42 K/Sip/1974, tanggal 5 Juni 1975, dengan kaidah hukum sebagai berikut:
“Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, sehingga gugatan yang diajukan dengan kuasa yang demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.