Merujuk Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tindak Pidana (PERKABA No. 3/2014), surat panggilan dibuat harus memuat :
(1) dasar pemanggilan;
(2) alasan pemanggilan terkait dengan tindak pidana dan pasalnya;
(3) status yang dipanggil (saksi, tersangka atau ahli);
(4) waktu dan tempat pemeriksaan;
(5) ditandatangani oleh Penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik;
(6) identitas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan;
Walaupun PERKABA No. 3/2014 ini sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Penyidikan Tindak Pidana (PERKABA No. 1/2022) namun PERKABA No. 3/2014 tetap dapat menjadi pedoman mengingat aturan yang ada saat ini belum mengatur mengenai hal ini.
Lebih lanjut merujuk Lampiran II PERKABA No. 1/2022 diterangkan mengenai contoh surat pemanggilan dari pihak kepolisian pada tahapan penyelidikan dan tahapan penyidikan sebagai berikut:
Merujuk contoh tersebut di atas, pada tahapan penyelidikan bentuk surat yang diberikan oleh pihak kepolisian umumnya berupa undangan wawancara klarifikasi perkara atau undangan klarifikasi atau undangan wawancara atau undangan interview atau undangan permintaan keterangan dan lain sebagainya yang pada intinya meminta keterangan seseorang.
Sementara itu pada tahapan penyidikan bentuk surat yang diberikan oleh pihak kepolisian berupa Surat Panggilan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan demikian dapat disimpulkan bahwa muatan surat panggilan kepolisian tersebut antara lain:
1. Dasar pemanggilan
Dasar pemanggilan ini berupa aturan hukum mengenai pelaksanaan penyelidikan, aturan hukum yang berkenaan dengan dugaan terjadinya tindak pidana, laporan polisi serta surat perintah penyelidikan atau penyidikan yang menjadi dasar dilakukannya penyelidikan atau penyidikan.
2. Alasan pemanggilan terkait dengan tindak pidana dan pasalnya
Alasan pemanggilan tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan bahwa penyidik wajib menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, yang berbunyi:
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah …..”
Contoh daripada alasan pemanggilan tersebut sebagai berikut:
Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada Saudara Bambang Haikal bahwa Penyidik Polres Medan sedang melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Medan, Senin tanggal 3 Juni 2024/ dalam kurun waktu awal bulan Juni tahun 2024, yang dilaporkan oleh Krisdiyanto.
3. Status yang dipanggil (saksi, tersangka atau ahli);
Status pemanggilan perlu diperhatikan agar kapasitas pihak yang dipanggil menjadi jelas. Status panggilan umumnya dibagi menjadi dua, yakni sebagai saksi atau tersangka. Status tersebut akan membantu pihak yang dipanggil untuk menentukan posisi dan tindakan ketika pemanggilan dan pemeriksaan berlangsung.
4. Waktu dan tempat pemeriksaan;
Umumnya waktu pemeriksaan ditentukan oleh penyidik yang akan meminta keterangan. Waktu pemeriksaan tersebut dijelaskan tanggal serta pukul berapa pemeriksaan tersebut dilakukan. Adapun tempat pemeriksaan umumnya dilakukan di ruang pihak kepolisian yang memeriksa tersebut.
5. Ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik; dan
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh penyidik maupun atasan penyidik yang berwenang sesuai dengan surat perintah penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi dasar atau rujukan dalam surat pemanggilan tersebut.
Atasan penyidik adalah penyidik yang berwenang menerbitkan surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan dan surat perintah penyidikan di wilayah hukum atasan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tingkat Kepolisian Sektor/Kota/Metro atasan penyidik adalah kanit reskrim, tingkat kepolisian Resort/Kota/Tabes/Metro atasan penyidik adalah kasat reskrim, kasat narkoba dan lain sebagainya, tingkat Kepolisian Daerah atasan penyidik adalah Dirreskrimum, Direskrimsus, Dirnarkoba dan lain sebagainya dan pada tingkat Mabes Polri atasan penyidik adalah Dirtipiddum, Dirtipiddeksus, Dirpidkor, Dirtipidnarkoba, Dirtipidter, Dirtipidsiber dan lain sebagainya.
6. Identitas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan
Identitas penyidik yang melakukan pemeriksaan disebutkan dengan jelas nama lengkapnya, pangkat serta gelarnya. Selain itu umumnya diberitahukan juga nomor telepon dari penyidik yang bersangkutan.
Adapun contohnya sebagai berikut “Untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi Penyidik atas nama AKP Salaungan Harahap, S.I.K. dengan nomor Hp. +62822-7365-6308.”
Perlu dicatat bahwa identitas penyidik yang akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat surat perintah penyelidikan maupun penyidikan yang menjadi dasar atau rujukan dalam surat pemanggilan tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.