Link Pendaftaran untuk mendapatkanĀ Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/rapatkreditor
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
š¤ Maynanda Aulia, S.H., M.H. – Senior Associate FKNK Law FirmĀ
Berdasarkan riset Kontan, sepanjang Tahun 2023, terdapat sebanyak 651 perkara PKPU dan 95 perkara Kepailitan. Sementara pada Tahun 2022, terdapat setidaknya 520 perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan 100 perkara Kepailitan. berdasarkan data tersebut jelas bahwa terdapat peningkatan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah satu tahapan proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Rapat Kreditor. Rapat Kreditor merupakan forum resmi bagi para Kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. Rapat Kreditor merupakan agenda yang paling krusial untuk menentukan Putusan Kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Pelatihan Hukum Indonesia mengadakan pembelajaran mengenai Rapat Kreditor dengan mengundang Narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai Rapat Kreditor dalam Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).