Kode etik Kepribadian Advokat diawasi oleh lembaga/badan organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan Advokat.
Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 angka 5 Kode Etik Advokat Indonesia. Aturan tersebut menerangkan bahwa salah satu kewenangan Dewan Kehormatan adalah mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat.
Pasal 1 ayat (5)
“Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.”
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa Kode etik Kepribadian Advokat diawasi oleh lembaga/badan organisasi advokat melalui Dewan Kehormatan Advokat.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.