4 Unsur Dalam Mengajukan Gugatan PMH

Merujuk Pasal 1365 KUHPerdata setidaknya ada 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara lain sebagai berikut:

  1. Perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum adalah berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup di masyarakat seperti asas kepatutan atau kepantasan;
  2. Dalam perbuatan tersebut terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian;
  3. Adanya kerugian materiil(kerugian yang nyata) atau kerugian immateriil (kerugiaan atau
    manfaat yang mungkin diterima dikemudian hari)
  4. Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang dialami.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan