Merujuk Pasal 1365 KUHPerdata setidaknya ada 4 (empat) unsur yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara lain sebagai berikut:
- Perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum adalah berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup di masyarakat seperti asas kepatutan atau kepantasan;
- Dalam perbuatan tersebut terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian;
- Adanya kerugian materiil(kerugian yang nyata) atau kerugian immateriil (kerugiaan atau
manfaat yang mungkin diterima dikemudian hari) - Terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang dialami.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.