Hal-hal yang harus dilakukan seorang Terlapor apabila dilaporkan ke Polisi antara lain sebagai berikut:
1. Menunggu Surat Panggilan
Seseorang yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai keterangannya menjawab beberapa pertanyaan dari kepolisian sebagai tindak lanjut dari adanya laporan tersebut.
Pemanggilan tersebut dibuat dalam surat panggilan dengan perihal yang dapat berupa undangan wawancara, undangan klarifikasi dan lain sebagainya yang pada intinya untuk menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan laporan polisi tersebut.
Dalam surat panggilan tersebut diterangkan mengenai siapa Pelapornya, Pasal apa yang dituduhkan, nomor laporan polisi, waktu dan tempat dilakukannya pemeriksaan, dokumen yang perlu dibawa, kontak penyidik yang dapat dihubungi, unit atau bagian apa yang melakukan penyidikan dan lain sebagainya.
2. Mempersiapkan Keterangan atau Jawaban
Dengan adanya surat panggilan dari Kepolisian tersebut maka Terlapor akan mengetahui Pasal apa yang dituduhkan padanya dan siapa Pelapornya. Dengan mengetahui hal itu, maka si Terlapor dapat mempelajari kira-kira permasalahan hukum apa yang dilaporkan si Pelapor dan keterangan apa yang harus ia sampaikan dalam pemeriksaan nanti.
3. Konsultasi Permasalahan Hukum
Setelah mempelajari permasalahan hukum yang diperkirakan, selanjutnya Terlapor perlu melakukan konsultasi dengan pihak yang memahami mengenai permasalahan hukum tersebut seperti Pengacara atau Advokat, Polisi, atau Instansi-instansi yang berkaitan dengan laporan tersebut, seperti contohnya laporan polisi mengenai tindak pidana ketenagakerjaan maka konsultasi dapat dilakukan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Konsultasi ini bertujuan untuk menemukan jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan keterangan apa yang harus atau jangan disampaikan disampaikan dalam pemeriksaan.
4. Kordinasi dengan Penyidik
Setelah mendapatkan pemahaman yang komperhensif mengenai permasalahan hukum yang dihadapi serta keterangan apa yang harus disampaikan, Terlapor selanjutnya perlu berkordinasi dengan Penyidik. Kordinasi tersebut dapat dilakukan dengan tujuan untuk menunda atau mengganti jadwal pemeriksaan, mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah hukum dan lain sebagainya.
Seperti contohnya Terlapor yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, si Terlapor dapat melakukan kordinasi dengan Penyidik untuk mempertemukan dengan Korban agar permasalahan hukum tersebut diselesaikan melalui perdamaian Restorative Justice.
5. Menggunakan Jasa Pengacara/Advokat
Ada baiknya seorang Terlapor menggunakan jasa Advokat agar ia mendapatkan langkah terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya. Terlapor akan didampingi oleh Advokat dalam pemeriksaannya di tingkat Penyelidikan, sehingga Terlapor tidak perlu khawatir dalam memberikan keterangan. Advokat dapat memperisapkan keterangan-keterangan yang perlu disampaikan si Terlapor dalam pemeriksaan lalu pada saat pemeriksaan berlangsung, Advokat dapat memeriksa kembali keterngan-keterangan yang telah disampaikan si Terlapor.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.