Langkah Hukum yang bisa dilakukan Pemilik Sertipikat Tanah untuk Mendapatkan Kembali Sertipikat Tanahnya

Pertanyaan:

Awalnya sertipikat saya dipinjam oleh sepupu saya untuk membantu saya menjual tanah milik saya. Namun sertifikat tersebut malah dijaminkann oleh sepupu saya ke orang lain tanpa sepengetahuan dan izin saya. Saat ini setipikat tanha milik saya tersebut berada ditangan orang lain. Apa Langkah Hukum yang bisa saya lakukan untuk mendapatkan Sertipikat tanah saya kembali?

Jawaban:

Langkah hukum yang dapat anda lakukan antara lain mengundang si pemegang Sertipikat muyawarah/mediasi, memberikan somasi kepada si Pemegang Sertipikat, mengajukan gugatan dan/atau melaporkan si pemegang Sertipikat atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Kepolisian.

Sekalipun kewajiban melakukan musyawarah/mediasi para pihak baru dilakukan setelah pengajuan sengketa perdata ke Pengadilan Tingkat Pertama (sebagaima yang diterangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan), namun ada baiknya anda mengundang musyawarah/mediasi orang yang memegang sertipikat anda tersebut.

Undangan musyawarah yang anda berikan kepada si pemegang sertipikat dapat dijadikan sebagai bukti bahwa anda telah berupaya menyelesaikan permasalahan hukum tersebut dengan itikad baik secara kekeluargaan.

Apabila undangan musyawarah yang anda berikan tersebut tidak ditanggapi oleh si pemegang sertipikat atau si pemegang sertipikat tidak mau menyelesaikan permasalahan hukum tersebut melalui musyawarah, anda dapat memberikan si pemegang sertifikat tersebut surat somasi yang berisikan teguran atau peringatan agar si pemegang sertipikat menyerahkan sertifikat tanah anda kepada anda.

Dalam surat somasi tersebut anda dapat menyampaikan sikap yang akan anda lakukan apabila sertipikat tanah tersebut tidak kunjung diserahkan kepada anda dalam jangka waktu tertentu. Seperti contohnya dalam surat somasi tersebut anda dapat menerangkan bahwa anda akan mengajukan gugatan ke pengadilan atau melaporkan si pemegang sertifikat atas dugaan tindak pidana penggelapan ke Kepolisian apabila sertipikat anda tidak kunjung diberikan kepada anda.

Apabila surat somasi tersebut tidak ditanggapi oleh si pemegang sertifikat maka anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Apabila si pemegang sertifikat tersebut menguasai sertipikat tanah anda atas dasar adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maka anda dapat meminta pembatalan APHT tersebut kepada hakim. Apabila APHT tidak pernah ada, yang berarti tidak pernah ada pemberian hak tanggungan, maka anda dapat menggugat si pemegang sertipikat atas dasar perbuatan melawan hukum.

Perlu diperhatikan bahwa Alinea Ketiga Angka 5 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menegaskan bahwa Hak Tanggungan merupakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah.

Selain langkah hukum perdata, anda juga dapat menempuh langkah hukum pidana dengan melaporkan si pemegang sertifikat tersebut atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 372 KUHP.

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Dalam proses pidana tersebut, Sertipikat tanah milik anda akan disita pihak kepolisian sebagai Barang Bukti. Mengacu Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, dimana dalam hal ini Sertipikat tanah anda akan diserahkan kepada anda.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan