Ahli Waris menjadi pemegang saham saat si pewaris meninggal. Hal tersebut mengacu pada Pasal 833 KUHPerdata yang pada pokoknya menerangkan bahwa ahli waris dengan sendirinya memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si meninggal, yang dalam hal ini juga termasuk pada saham perusahaan.
Lebih lanjut, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan pewarisan saham, yang berbunyi:
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Aturan tersebut menjelasakan bahwa pemindahakan hak atas saham terhadap pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan dan tidak harus menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham. Pemindahan hak atas saham disebabkan pewarisan harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang APABILA anggaran dasar perusahaan mengatur mengenai hal tersebut, apabila tidak maka pemindahan hak atas saham yang disebabkan kewarisan sah seketika pewaris meninggal dunia.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.