Perusahaan harus mengakui ahli waris sebagai pemagang saham. Apabila perusahaan tidak mengakui keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka perusahaan tersebut dapat digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845 K/Pdt/2017, dengan kaidah hukum “Dalam hal perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris tersebut dapat menggugat di pengadilan.”
Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak atas kepemilikan saham karena waris, namun nama ahli waris tersebut tidak terdapat dalam daftar pemegang saham dan tidak memiliki akta pemindahan hak atas saham, karena Perusahaan tidak mengakui keberadaan Ahli Waris tersebut sebagai Pemegang Saham.
Putusan Mahkamah Agung tersebut memenangkan Para Penggugat (Ahli Waris), menegaskan bahwa Para Penggugat berhak atas saham serta menyatakan perbuatan yang dilakukan Perusahaan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.