Perusahaan Tidak Mengakui Ahli Waris Sebagai Pemegang Saham, Apakah Boleh?

epa04896762 A view of a board on the floor of the New York Stock Exchange showing the Dow Jones Industrial average at the end of the trading day in New York, New York, USA, 24 August 2015. Global shares on 24 August posted some of their biggest falls since the onslaught of the global financial crisis in 2008 amid growing fears about the economic outlook for China. The Dow Jones Industrial average lost 1,000 points in early trading and closed the day down 588 points. EPA/JUSTIN LANE

Perusahaan harus mengakui ahli waris sebagai pemagang saham. Apabila perusahaan tidak mengakui keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka perusahaan tersebut dapat digugat karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2845 K/Pdt/2017, dengan kaidah hukum “Dalam hal perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris tersebut dapat menggugat di pengadilan.”

Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut Para Penggugat adalah ahli waris yang berhak atas kepemilikan saham karena waris, namun nama ahli waris tersebut tidak terdapat dalam daftar pemegang saham dan tidak memiliki akta pemindahan hak atas saham, karena Perusahaan tidak mengakui keberadaan Ahli Waris tersebut sebagai Pemegang Saham.

Putusan Mahkamah Agung tersebut memenangkan Para Penggugat (Ahli Waris), menegaskan bahwa Para Penggugat berhak atas saham serta menyatakan perbuatan yang dilakukan Perusahaan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan