Ahli Hukum Indonesia membuka Jasa Perizinan Usaha berupa Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
Pengguna Jasa akan mendapatkan Dokumen antara lain:
- Sertifikat Pendaftaran Pendirian PT Perorangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Pernyataan Pendirian PT Perorangan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PT Perorangan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Perorangan
- Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang PT Perorangan
- Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L) PT Perorangan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) PT Perorangan
- Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban PT Perorangan
Lama Pengurusan Perizinan: 10 Jam