Bagaimana Hubungan Perdata terhdap Anak Diluar Kawin?

Berdasarakan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Anak diluar kawin hanya mempunyai hubungan Perdata dengan Ibunya. dan keluarga ibunya

Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan

”Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nauli Siregar – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0812-8885-1925.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan