Perbedaan Permohonan dan Gugatan dalam Hukum Perdata antara lain:
Permohonan:
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak
2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada PN, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain
3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
4. Hakim memberikan pertimbangan dan dictum penyelesaian permohonan dituangkan dalam bentuk penetapan dan Namanya juga disebut penetapan.
Gugatan:
1. Masalah berupa sengketa atau perselisihan di antara para pihak
2. Permasalahan yang diajukan mengandung sengketa diantara dua pihak atau lebih
3. Terdapat para pihak, pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat
4. Hakim mengeluarkan putusan untuk dijatuhkan kepada para pihak yang bersengketa
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.